Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere
Abstract
Full Text:
Download PDFReferences
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 – 2017.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan, Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Masruri. 2014. Analisis Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan. Padang: Akademia Permata
Maryati. 2010. Statistika Ekonomi dan Bisnis, Edisi Revisi, Cetakan Kedua. Yogyakarta: (UPP) AMPYKPN.
Pandiangan, Roristua. 2015. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pohan, Chairil Anwar. 2016. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis, Edisi Revisi. Jakarta: Kompas Gramedia.
Rifiqiansyah, H.,dkk. 2014. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. JAB: Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 15, No.1, Hal:1-10.
Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Seri Peraturan Perpajakan. 2017. Undang - Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Sinar Grafika.
Soewarno, Handayaningrat. 2006. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia, Volume 3. Jakarta: PT. Indeks.
Tanzeh, Ahmad. 2009. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Tunas, Derlina Sutria. 2013. Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak denganMenggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, Vol 4. No 1.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).