Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere

Andreas Rengga, Paulus Juru, Hendrikus Bata

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak dan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap upaya peningkatan Penerimaan Pajak di KPP Pratama Maumere. Model penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Penagihan yang dilaksanakan oleh Seksi Penagihan KPP Pratama Maumere Tahun 2014-2018. Sampelnya adalah laporan pencairan tunggakan pajak dari kegiatan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa, dan total penerimaan pajak di KPP Pratama Maumere. Variabel penelitian ini adalah adalah variabel Penagihan dengan Surat Teguran, Variabel Penagihan dengan Surat Paksa dan variabel Penerimaan Pajak. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu dengan menghitung tingkat efektivitas penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa, (Rasio Efektivitas Surat Teguran, Rasio Efektivitas Surat Paksa) dan Menghitung kontribusi Surat Teguran dan Surat Paksa, menghitung seberapa besar potensi dari hasil penagihan dengan Surat Teguran dan Surat Paksa yang dilakukan terhadap total penerimaan pajak yang ada serta meramalkan besar penerimaan pajak melalui pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sampai akhir tahun 2019 dengan menggunakan analisis proyeksi trend. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Teguran dari tahun 2014-2018 adalah Tidak Efektif. Selanjutannya pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa dari Tahun 2014-2018 adalah Tidak Efektif. Kontribusi pajak dari jumlah Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Maumere dari Tahun 2014-2018 adalah Sangat Kurang, Proyeksi penerimaan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sampai dengan akhir tahun 2019 mengalami peningkatan.

Full Text:

Download PDF

References


Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 – 2017.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan, Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Masruri. 2014. Analisis Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan. Padang: Akademia Permata

Maryati. 2010. Statistika Ekonomi dan Bisnis, Edisi Revisi, Cetakan Kedua. Yogyakarta: (UPP) AMPYKPN.

Pandiangan, Roristua. 2015. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Pohan, Chairil Anwar. 2016. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis, Edisi Revisi. Jakarta: Kompas Gramedia.

Rifiqiansyah, H.,dkk. 2014. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. JAB: Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 15, No.1, Hal:1-10.

Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Seri Peraturan Perpajakan. 2017. Undang - Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: Sinar Grafika.

Soewarno, Handayaningrat. 2006. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.

Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia, Volume 3. Jakarta: PT. Indeks.

Tanzeh, Ahmad. 2009. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.

Tunas, Derlina Sutria. 2013. Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak denganMenggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, Vol 4. No 1.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).